-->

Ini 17 Sektor Pelayanan Publik Wajib Pedomani Tatanan Normal Baru

02 Juli 2020, 6:39:00 PM WIB Last Updated 2020-07-02T11:39:21Z

Sebanyak 17 sektor pelayanan publik yang wajib menjalankan tata cara pedoman tatanan baru dalam kondisi pandemi Covid-19. Payung hukum dalam percepatan penanganan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, telah diundangkan pada 19 Juni 2020. Yakni diterbitkannya Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Rabu lalu (1/7).
Sektor pelayanan publik yang wajib adalah aktifitas pelayanan kesehatan, pelayanan masyarakat terpadu, pelayanan moda transportasi, pelayanan perbankan, aktifitas pelayanan di pasar tradisional, pasar modern/swalayan/mall, pelayanan di restoran/rumah makan dan sejenisnya, pelayanan di tempat menginap/hotel/homestay/asrama, pengguna jasa kecantikan/salon/klinik kecantikan dan aktifitas pelayanan di tempat wisata.
 ” Sementara kondisi Kota Mojokerto masih belum aman dari Covid-19. Jumlah pasien terkonfirmasi maupun OTG (orang tanpa gejala) terus meningkat setiap harinya. Untuk itu, perlu adanya kedisiplinan yang ketat bagi masyarakat jika ingin kembali beraktifitas di luar rumah. Melalui perwali ini kami ingin semua pelayanan publik, baik pasar tradisional, modern, mall, swalayan, pelayanan kesehatan, pelayanan terpadu satu pintu, pelayanan perbankan hingga aktifitas kegiatan di lingkung pendidikan, lebih patuh dalam menjalankan protap (prosedur tetap) ini,” jelas walikota.
Selain itu, masih ada tatanan normal baru di lingkungan sekolah/institusi pendidikan, aktifitas di tempat kerja, pelayanan di instansi pemerintah, penggunaan sarana kegiatan olahraga/gym, pelaksanaan aktifitas keagamaan di rumah ibadah, pengunaan jasa penyelenggaraan event/pertemuan/resepsi pernikahan dan penggunaan jasa ekonomi kreatif. Semua sektor tersebut, diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.(rey/lintasmojo)


Komentar

Tampilkan

Terkini