-->

Larangan Knalpot Brong saat Malam Pergantian Tahun

29 Desember 2019, 5:24:00 PM WIB Last Updated 2019-12-29T10:24:47Z


Pergantian tahun baru tinggal hitungan hari, Satlantas Polres Mojokerto terus sosialisasikan jika merayakan tak harus berlebihan. Seperti hari ini Minggu (29/12) pihak Dikyasa Satlantas Polres Mojokerto himbau kepada penjual maupun pembuat knalpot dan bengkel di wilayah Mojosari.
Sasaran kali ini kepada pembuat knalpot maupun bengkel yakni melarang untuk melayani pemesanan maupun penjualan knalpot brong. Selain suara mengganggu juga membuat masyarakat resah. Sehingga mengurangi kenyamanan saat pergantian tahun.
Menurut Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP AM Rido Ariefianto  SIK didampingi Kanit Dikyasa Ipda J Wihandoko dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong, kita antisipasi dan memberikan himbauan kepada pengguna, pembuat dan bengkel knalpot sejak beberapa waktu lalu.
” Kita terus berupaya agar pengendara tak memakai knalpot brong saat perayaan pergantian tahun. Dan personil Dikyasa sudah melakukan pengecekan hingga himbauan kepada penjual maupun pembuat kanlpot,” paparnya.
Sejak pagi pihaknya datangi penjual knalpot di wilayah Mojosari. Ada beberapa toko, bengkel, komunitas motor yang di datangi dan mereka menyambut baik jika knalpot brong tak digunakan saat perayaan malam pergantian tahun baru.(rey/lintasmojo)





Komentar

Tampilkan

Terkini