Satlantas Polresta Mojokerto bakal berlakukan tes psikologi sebagai salah satu syarat kelulusan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan tes psikologi tersebut mulai diberlakukan, Senin (16/12) minggu depan.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Marita Dyah Anggraini mengatakan, tes psikologi tersebut sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. "Dalam UU tersebut dijelaskan, jika pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Tes jasmani seperti tes kesehatan sudah diterapkan," ungkapnya, Jumat (13/12).
Jika sebelumnya tak ada tes psikologi, untuk kedepan akan diterapkan Senin mendatang. Agar pemohon SIM sehat secara psikologis. Tidak hanya di Polresta Mojokerto saja, namun tes psikologi tersebut diberlakukan di Polres jajaran Polda Jatim.
"Jangan sampai ada pemohon SIM yang tidak sehat secara kejiwaan, karena itulah diterapkan item tes psikologi sebagai syarat kelulusan uji SIM agar keselamatan saat berkendara," katanya.(rey/lintasmojo)