-->

SOP Pengecekan Nomor Mesin dan Nomor Rangka di KB Samsat Polresta Mojokerto

19 Oktober 2019, 11:46:00 AM WIB Last Updated 2019-10-19T04:46:31Z

Yang dikerjakan saat petugas cek fisik memberikan pelayanan saat pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di KB Samsat Polresta Mojokerto, berikut ini SOP (Standar Operasional Prosedur) nya.
Begini penjelasan Baur Cek Fisik Bripka Sigit Prasetyo terkait SOP pengecekan fisik kendaraan. Kondisi nomor mesin, nomor rangka, kelaikan kendaraan.
" Saat wajib pajak datang di KB Samsat, kita berikan penjelasan terkait proses berkas yang akan dikerjakan, bisa cetak 5 tahunan, balik nama, duplikat. Apabila ada kekurangan berkas kita sampaikan untuk melengkapi terlebih dahulu. Setelahnya dilakukan pengecekan pada kendaraan. Dan apabila kedapatan kondisi kendaraan nomor mesin maupun rangka lengkap kita berikan berkasnya dan jika tak sesuai kita bakal cek ulang," jelasnya.
Masih kata Bripka Sigit Prasetyo, hal yang tersulit saat pengecekan fisik kendaraan, mobil maupun motor karena setiap unit berbeda dan apabila tidak ditemukan kerusakan atau kendaraan laik jalan, berhak melanjutkan proses ke tahap pengambilan formulir.
Jika kedapatan ada unit yang tak sesuai, salah satu tindakan yakni pengecekan ulang, jika masih tak terbaca kita berikan surat pengantar untuk dilakukan uji ulang di labfor polda jatim.
" Nomor rangka maupun nomor mesin jika tak terbaca bisa karena mobil tua, besi sudah berkarat dan yang bisa membaca dan menentukan laiknya kendaraan tersebut adalah labfor polda jatim," jelasnya.(rey/lintasmojo)
Berikut ini videonya






Komentar

Tampilkan

Terkini