-->

JUKNIS PELAKSANAAN PPDB JENJANG SMA DAN SMK NEGERI PROVINSI JATIM 2019/2020

28 Mei 2019, 6:14:00 AM WIB Last Updated 2019-05-27T23:14:27Z

PPDB merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan di bidang persekolahan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB Tahun 2019 perlu dipersiapkan secara matang dengan prinsip terbuka,
akuntabel, nondiskriminatif, objektif, dan berkeadilan. Agar semua rencana bisa berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2019/2020 perlu disusun Juknis PPDB sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat. Sistem layanan PPDB Online dilaksanakan berdasarkan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil



Tujuan
1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan Pendidikan yang sebaik-baiknya.
3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang Akademik, Olahraga, Seni Budaya, Keagaman, dan Kepramukaan.
4. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi. 


KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2019) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3.  Calon peserta didik harus memiliki surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sederajat terkecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Persyaratan SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan inklusi.
  5.  Calon peserta didik harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  6. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.
  7. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  8. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  9. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  11. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila.
  12. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  13. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  14. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  15. Sanksi pengeluaran dari sekolah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sekolah bersama komite sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  16. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri. 
  17. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  18. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran Calon peserta didik /PPDB
  19. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu di dalamnya termasuk keluarga buruh, dan jalur prestasi maka sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  20. Untuk jalur prestasi yang belum diverifikasi oleh provinsi (Dispora dan/atau Dinas Pendidikan), maka Tim Verifikasi sekolah dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang dibawa oleh Calon Peserta Didik.
  21. Tim Verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  22. Untuk jalur inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir
  

KETENTUAN KHUSUS JALUR PENDAFTARAN

A. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan melalui:
1. Jalur Prestasi,
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua,
3. Jalur Zonasi, termasuk di dalamnya :
    a. Jalur Keluarga Tidak Mampu termasuk didalamnya Keluarga Buruh ;
    b. Jalur Inklusi.
Ketentuan mengenai jalur zonasi sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
1) SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah
2) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
3) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
4) Sekolah berasrama dan atau Sekolah kerja sama
5) Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
6) Sekolah yang berada di wilayah dengan jumlah anak usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan pagu sekolah.

B. Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui Jalur Offline dapat mendaftar di jalur Online.
C. Penjelasan masing-masing Jalur :
1. Jalur Prestasi
a. Jalur prestasi dapat dari luar zona tetapi tetap dalam kabupaten/kota sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
c. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik diperuntukkan bagi Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat Nasional/Internasional atau tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota.
d. Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik yang dimaksud adalah
1) Prestasi Lomba Akademik merupakan prestasi bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
2) Prestasi Lomba Non Akademik terdiri dari
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
Gala Siswa Indonesia (GSI).
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
Pekan Olahraga Nasional (PON)
Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
ASIAN GAMES
SEA GAMES, dan
Olimpiade.
c) Prestasi bidang Keagamaan:
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
Hafiz Qur’an (minimal 10 Juz)
d) Prestasi bidang Pramuka:
Jambore Nasional.
e. Prestasi Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1) Bagi peserta didik yang memiliki prestasi internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota baik beregu maupun perorangan. Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 3 (tiga) orang.
2) Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olah raga dilakukan Verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Jawa Timur bersama KONI Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
3) Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
f. Prestasi yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
g. Prestasi Nilai Ujian Nasional yang dimaksud adalah prestasi nilai Ujian Nasional yang dimiliki oleh calon peserta didik yang berasal dari luar zona dimana pemeringkatannya berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional yang tinggi. 

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
a. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
b. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu pendaftaran
PPDB tahun 2019.
c. Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
d. Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMD yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
1) Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
2) Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
3) Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.
3. Jalur Keluarga Tidak Mampu
a. Kuota Jalur Keluarga Tidak Mampu 20% dari pagu sekolah.
b. Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan kartu KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk 5% anak dari keluarga buruh.
c. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili KK untuk membuktikan kebenaran dokumen berdasarkan urutan jarak terdekat dengan sekolah
d. Orang tua peserta didik wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika ternyata terbukti  memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta didik yang diterima dinyatakan gugur/batal diterima.
4. Jalur Zonasi
a. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan Calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak domisili dengan sekolah yang dituju dan waktu pendaftaran.
b. Kuota pada jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari
1) 20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh (penjelasan pada poin 3 di atas);
2) 50 % berdasarkan Zona, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan layanan inklusi;
3) 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota ;
c. Penetapan zonasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
d. Bagi sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota (daerah irisan) penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah/cabang dinas pendidikan wilayah
kabupaten/kota.
e. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap rombel. 
f. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
g. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran Calon peserta didik /PPDB.
h. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak dan waktu, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
i. Sekolah Negeri yang lokasi berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan nilai UN, jarak dan waktu
j. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

PAGU CALON PESERTA DIDIK

1. Pagu Calon peserta didik paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.

V. PERSYARATAN PESERTA

1. Sekolah Menengah Atas (SMA):
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 atau sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP dan lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 atau sebelumnya.
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
e. Tidak bertato dan/atau bertindik. 
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi
b. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan
STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian
nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019dan sebelumnya.
c. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP dan
lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
d. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020
(tanggal 2 Juli 2019).
e. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
f.Tidak bertato dan/atau bertindik.
g. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
h. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
i. Persyaratan Khusus:
1) Calon peserta didik tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
- Teknologi dan Rekayasa,
- Teknologi Informasi dan Komunikasi,
2) Calon peserta didik untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 cm untuk putra.

TAHAPAN PENDAFTARAN

1. Semua Calon peserta didik mengambil PIN (Personal Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik dimulai tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019 di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
2. Pendaftaran Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Keluarga Tidak Mampu dan Inklusi. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 11 s.d. 13 Juni 2019.
3. Pendaftaran Jalur Zonasi Pendaftaran dilaksanakan tanggal 17 s.d. 20 Juni 2019. 

TATA CARA PENGAMBILAN PIN

Datang ke SMA/SMK terdekat, dengan :
1. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
2. Menyerahkan fotocopi KK dengan menunjukkan KK aslinya.
3. Khusus SMK, menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter Pemerintah
4. Mendapatkan PIN, jarak, dan zona yang sesuai dengan titik rumah.

TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK

1. Untuk peserta didik yang memiliki prestasi 
Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a. Menyerahkan bukti-bukti prestasi penunjang (surat keterangan berprestasi yang diterbitkan oleh lembaga terkait, piagam/sertifikat dan foto upacara penghormatan pemenang) untuk diverifikasi oleh pihak sekolah
b. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
c. Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
d. Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i. ).
e. Mendapatkan bukti pendaftaran.
2. Untuk peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua 
Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
b. Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c. Menyerahkan fotocopi SK mutasi/perpindahan tugas orang tua paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
d. Menyerahkan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa.
e. Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i. ).
f. Mendapatkan bukti pendaftaran
3. Untuk peserta didik Keluarga Tidak Mampu Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
b. Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c. Menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan menunjukkan kartu PIP/KIP atau sejenisnya yang diterbitkan sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya.
d. Calon peserta didik dari keluarga buruh menyerahkan bukti kartu tanda anggota organisasi buruh orang tuanya yang resmi diakui pemerintah.
e. Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i.).
f. Mendapatkan bukti pendaftaran.
4. Untuk peserta didik inklusi
Datang ke sekolah yang dituju dengan :
a. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
b. Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
c. Menyerahkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik,
Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
d. Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i.).
e. Mendapatkan bukti pendaftaran.
5. Untuk peserta didik jalur zonasi
a. Calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website ppdbjatim.net
b. Melakukan pemilihan sekolah tujuan secara daring (online).
c. Mencetak bukti pendaftaran. 

PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

1. Pemilihan sekolah tujuan:
a. Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
b. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
2. Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
a. Pendaftaran secara offline untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, keluarga tidak mampu dan inklusi, hanya bisa memilih 1 sekolah yang dituju
b. Pendaftaran secara online untuk Jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 sekolah dalam zona sesuai domisili.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  


2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu daftar.
3. Jalur Keluarga Tidak Mampu
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu daftar.
4. Jalur Zonasi/Reguler
a. Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih. Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
b. Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
  

PENGUMUMAN

Diumumkan secara serentak, langsung, transparan, dan akuntabel melalui Aplikasi PPDB online pada laman ppdbjatim.net

DAFTAR ULANG

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
2. Peserta didik baru yang diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan akan diisi cadangan bagi peringkat selanjutnya di sekolah tersebut.
3. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.

PENGAWASAN DAN PENGADUAN

1. Pengawasan dan pengendalian dilakukan tim pengawas internal dan eksternal dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
2. Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 SANKSI

Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:
1. Calon peserta didik yang menggunakan dokumen tidak sesuai / tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan.
2. Pihak/orang yang memungut biaya PPDB
3. Pihak/orang yang mengatasnamakan Pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia PPDB dan pejabat Dinas Pendidikan.
4. Pelanggaran yang sejenis


Surabaya, 20 Mei 2019
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA TIMUR

Dr. HUDIYONO, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP 19640323 198503 1 010  
Komentar

Tampilkan

Terkini