-->

Gandeng Jatanras, Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

20 Mei 2019, 6:17:00 PM WIB Last Updated 2019-05-20T11:17:36Z

Ungkap kasus pembunuhan berencana, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) menggelar konferensi pers keberhasilan Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Senin (20/5).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto tersebut Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/10/V/2019/Jatim/Res Mjk Kota/Sek Dawarblandong tanggal 13 Mei 2019, Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersinergi dengan Jatanras Polda Jatim dan Polres Mojokerto berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing dengan inisial P, laki-laki, umur 38 tahun, swasta, alamat Desa Kejagan Kec.Trowulan Kab Mojokerto dan D, laki-laki 36 tahun, swasta, alamat Desa Tambakagung Kec.Puri Kab Mojokerto.

Kedua tersangka diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Eko Yuswanto, laki-laki, umur 31 tahun, Islam, alamat Dusun Temeggungan Desa Kejagan Kec.Trowulan Mojokerto pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 pukul 13.15 WIB bertempat di Desa Kenanten RT.2 RW.2 Kec.Puri Kab Mojokerto untuk selanjutnya mayat korban dibawa ke Area Perhutani Petak 79 Dusun Manyarsari Desa Gunungsari Kec.Dawarbalndong Kab Mojokerto untuk dibakar, dengan motif karena dendam dengan istri korban.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Area Perhutani Petak 79 Dusun Manyarsari Desa Gunungsari Kec.Dawarbalndong Kab Mojokerto diantaranya adalah baju sisa terbakar sisa korban, kayu sebagai alas korban sisa terbakar, karung sisa terbakar yang ada dikepala korban, plastik warna merah yang melekat dikepala korban, abu dan tanah yang berada di kepala korban, abu dan tanah yang berada di perut korban, abu dan tanah yang berada di kaki kanan korban dan abu dan tanah yang berada di kaki kiri korban.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari TKP Desa Kenanten RT.2 RW.2 Kec.Puri Kab Mojokerto diantaranya 1 (Satu) buah bantal yang ada bercak darah, 1 (Satu) buah sprei yang ada bercak darah, 1 (Satu) buah pisau / bendo, 1 (Satu) buah busa warna merah yang ada darah, 1 (Satu) buah sprei yang ada bercak, 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (Satu) hp Nokia tipe 1017 dengan perdana IM3 No. 085785065626, 1 (Satu) buah tong plastik warna hijau, 1 (Satu) buah gelas / sloki, 1 (Satu) pasang sandal jepit warna biru serta bercak darah yang menempel ditembok
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat (3) KUHP,” pungkas Kapolres.(Rey/lintasmojo)




Komentar

Tampilkan

Terkini