-->

Si Mojo, Urus ijin bisa Online

31 Januari 2019, 7:31:00 PM WIB Last Updated 2019-01-31T12:54:00Z

Penanaman Modal dan PTSP Kota Mojokerto getol berinovasi. Seperti yang dilakukan saat ini, meningkatkan pelayan kepada warga Kota Mojokerto dengan menciptakan “Si Mojo”.
Apa itu artinya Si Mojo? adalah Sistem Monitoring Pelayanan dan Perijinan Online. Jadi masyarakat tak perlu menunggu antri untuk mendapatkan pelayanan. Dengan sistem Online Single Submission (OSS) https://www.oss.go.id.  Aplikasi layanan ini juga dilengkapi dengan fitur tracking data atau melacak berkas pengajuan pemohon. Jadi masyarakat bisa tau sampai dimana pengajuan izin pemohon tersebut. Dinas Penanaman Modal dan PTSP yg berkantor di GMSC  juga melayani pendampingan pemohon untuk mendapatkan NIB ( nomor induk berusaha ) dengan menggunakan oss.
Simak videonya

Menurut Drs Djoko suharryanto, Plt. Kadis Penanaman Modal dan PTSP yang didampingi Yuwono Sepdiharto S.STP MM Kasi Monitoring Evaluasi Izin dan pengaduan dengan adanya sistem online diharapkan masyarakat mengisi data yang sudah ditentukan saat datang, kemudian tinggal mengisi secara online dan saat peninjauan dari pihaknya akan mengirimkan pesan kepada pemohon.
” Kita akan lebih permudah dalam pengurusan perijinan atau apapun. Dipastikan akan lebih cepat dalam pengurusannya,” ungkapnya. Dan Pihaknya akan menuntun dan memberi arahan saat mengisi permohonan secara online.(rey/lintasmojo)


Komentar

Tampilkan

Terkini