-->

Minimal Empat Tes Kesehatan bagi Calon Peserta Uji SIM

10 Desember 2018, 10:06:00 AM WIB Last Updated 2018-12-10T10:57:20Z

Salah satu persyaratan untuk permohonan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi calon pengendara baik roda 2 maupun roda 4 diharuskan menjalani tes kesehatan.
Calon pengemudi harus melewati beberap tes kesehatan seperti, tes tekanan darah, buta warna dan tes jarak pandang.
Menurut salah satu petugas jika persyaratan itu harus dipenuhi agar saat mengendarai motor dalam kondisi sehat.
Sementara itu, Brigadir Heru salah satu petugas uji praktek Satlantas Polres Mojokerto Kota mengatakan pentingnya uji atau tes kesehatan agar jika berkendara dalam kondisi sehat.
" dianjurkan jika tak sehat atau sakit'' tidak di perbolehkan dalam kondisi sakit karena bisa menimbulkan kecelakaan," jelasnya.(Rey/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini