-->

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi bersama Pemkot Mojokerto

29 Juni 2026, 10:48:00 PM WIB Last Updated 2026-06-29T15:49:22Z

Kota Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota Mojokerto, di ruang Sabha Mandala Madya Kantor Pemerintah Kota Mojokerto. Senin, 29/6/2026.
Kontrak payung umumnya digunakan oleh instansi atau pemerintah untuk pengadaan rutin seperti konsumsi rapat harian, diklat, dan acara kedinasan. Hal ini untuk memastikan legalitas dan standar harga, setiap penandatanganan merujuk pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur proses pengadaan barang/jasa di bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kota Mojokerto.
Acara penandatangan dilakukan langsung oleh para pelaku usaha dan sekretaris daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.
"Ada sebanyak 44 peserta yang mengikuti penawaran dan yang lulus evaluasi penawaran dan diundang negosiasi sebanyak 33 peserta serta yang sepakat dengan harga terbaik/harga konsolidasi sebanyak 30 peserta," terang Gaguk Tri Prasetyo.
Lanjut pak sekda sapaan akrabnya, hal ini dilakukan merujuk pada perwali Nomor : 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang 
Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota 
Reguler Kota Mojokerto terdapat 11 (sebelas) menu nasi kotak regular, dan 
diperoleh Harga Konsolidasi.
"Untuk harga dan 11 menu yang kita sudah sepakati bersama, jadi tidak boleh dari masing-masing penyedia ini membuat harga dan menu diluar kesepakatan, kalau untuk rasa mesakan semuanya bisa berinovasi," tegasnya.
Adapun menu yang di tawarkan dan di sepakati antara lain, nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, dan nasi krawu, dan semua harga dimulai dari Rp 26.500 - Rp 29.000.
Setelah Penandatanganan kontrak payung telah selesai di laksanakan, maka 
proses Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler 
Kota Mojokerto Tahun 2026 memasuki tahapan akhir yaitu :
- Pembuatan Dokumen Penelaahan koleksi hasil konsolidasi kepada LKPP 
RI. dan 
- Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto terkait 
pelaksanaan Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota 
Reguler Kota Mojokerto Tahun 2026. (jendoel/*)
Komentar

Tampilkan

Terkini