-->

Buntut Gugatan Mantan Istri Kades Modopuro Imron Wahyudi, Harta Bersama Disita Pengadilan Agama

08 Desember 2025, 5:18:00 PM WIB Last Updated 2025-12-08T10:19:04Z

MOJOKERTO - Sejumlah barang bersama Kepala Desa Modopuro, Imron Wahyudi dengan mantan istrinya Ita Purtikasari SE, resmi disita oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Senin (8/12) siang tadi. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara gono-gini yang diajukan mantan istrinya. 

Sejumlah 13 barang yang disita meliputi satu unit sepeda motor serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita Pengadilan Agama Mojokerto, Slamet Wulyono.

“Agenda hari ini adalah pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr terkait sengketa gono-gini. Objek yang dieksekusi berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah perabot rumah tangga. Kami memastikan kesesuaian barang dan pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut,” ujar Slamet di lokasi.

Ia menegaskan, proses selanjutnya tetap bergantung pada itikad baik kedua belah pihak. Jika memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, maka pengadilan siap memfasilitasi agar tidak berlanjut ke proses pelelangan. “Semoga masih bisa selesai secara kekeluargaan. Pengadilan sifatnya menjembatani,” imbuhnya.

Kuasa hukum Ita Purtikasari, SE. Nurkosim, S.H., M.H. dari Law Firm Nur & Partners, membenarkan bahwa eksekusi dilakukan setelah gugatan kliennya diputuskan menang di Pengadilan Agama Mojokerto.
“Upaya pembagian harta gono-gini secara baik-baik sudah ditempuh, namun ditolak pihak tergugat. Maka hari ini kami laksanakan sita eksekusi sesuai putusan dan barang tidak boleh dialihkan kepada siapapun,” ungkapnya.

Ia menyebut pengadilan telah memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menunjuk appraisal demi pembagian aset secara damai. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, tahapan bisa berlanjut menuju pelelangan.

Sementara itu, kuasa hukum Kades Modopuro, Listiono, S.H. bersama Senedi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menerima berita acara eksekusi.

“Kami hadir karena diundang Pengadilan Agama terkait eksekusi atas objek gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada 13 item dalam sengketa tersebut, dan kami tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian terbaik, baik bagi klien kami maupun pemohon,” jelasnya.(*)
Komentar

Tampilkan

Terkini