-->

Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegur 4.805 Pelanggar Ops Yustisi

19 Juli 2021, 7:17:00 PM WIB Last Updated 2021-07-19T12:17:48Z

Mojokerto – H-1 menjelang berakhirnya PPKM Darurat, Tigal Pilar antara Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, pada Senin (19/7/2021). Operasi Yustisi ini guna Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.
Sasaran kegiatan dalam operasi Yustisi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl. Residen Pamuji (Pasar Tanjung Anyar) dan Jl. Mojopahit Utara , yang dilakukan Gabungan Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System.
Untuk kegiatan Polres Mojokerto Kota, Operasi Yustisi di Jl. Residen Pamuji (Pasar Tanjung Anyar) dan Jl. Mojopahit Utara serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 2.538 orang
-. Teguran tertulis : 22 orang
-. Sanksi sosial : 25 orang
-. Denda Administrasi : 4 orang
Polsek Magersari, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Raya tropodo (depan terowongan rel KA) Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 446 orang
-. Teguran tertulis : 20 orang
-. Sanksi sosial : 20 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang
Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Tuman dan Warkop Sultan serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 419 orang
-. Teguran tertulis : 21 orang
-. Sanksi sosial : 19 orang
-. Denda Administrasi : 12 orang
Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 324 orang
-. Teguran tertulis : 23 orang
-. Sanksi sosial : 18 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang
Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan raya pagerluyung dan Jln raya Gedeg Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 319 orang
-. Teguran tertulis : 22 orang
-. Sanksi sosial : 17 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang
Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Simpang 4 Ds. Mojokumpul dan Simpang 3 Ds. Japanan, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 222 orang
-. Teguran tertulis : 23 orang
-. Sanksi sosial : 16 orang
-. Denda Administrasi : 7 orang
Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 230 orang
-. Teguran tertulis : 21 orang
-. Sanksi sosial : 16 orang
-. Denda Administrasi : 8 orang
Keseluruhan, Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.805 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 4.498 orang
-. Teguran tertulis : 125 orang
-. Sanksi sosial : 121 orang
-. Denda Administrasi : 61 orang
Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 253 Personel dengan rincian :
-. Polri : 176 Personel
-. TNI  : 32 Personel
-. Satpol PP : 37 Personel
-. Potmas : 8 Personel
Disampaikan Umam, kegiatan ini semata untuk Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Masih kata Umam, bagi Pelanggar diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis, seperti disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.
Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Agar mereka membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” urainya.
Tak hanya itu, Umam juga memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.” pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini