-->

Pos Penyekatan Polresta Mojokerto Periksa 98 Mobil, 25 Pengendara Motor dan 31 Rapid Tes

15 Mei 2021, 4:51:00 PM WIB Last Updated 2021-05-15T09:51:29Z

Petugas gabungan serentak dari pukul 00:00 dini hari, tanggal 15 Mei 2021, pos penyekatan wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, simongagrok, exit tol Penompo dan Tol Pageruyung lakukan pengecekan terhadap pengemudi. Tak hanya di exit tol, petugas juga lakukan pengecekan di jalur masuk wilayah kota. 
Bagi pengendara yang keluar tol wajib melengkapi persyaratan, diantaranya surat keterangan sehat dan bebas Covid 19, surat keterangan ijin masuk keluar (SIKM) dan sticker bagi angkutan barang. " Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka diputar balikkan, dan masyarakat setempat yg tdk dilengkapi maka dilakukan rapid Test ditempat, " Jelas Kasat lantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti SIK melalui KBO Lantas Ipda Karen. 
Masih kata AKP Fitria, Apabila ditemukan positif maka dilakukan karantina ditempat yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan dan Pelaksanaannya dilakukan hingga tanggal 17 Mei pukul 24:00. Sedangkan hasilnya semalam, sebanyak 12 mobil dan 10 sepeda motor.  " Untuk siang harinya, peningkatan arus lalin terlihat hingga pihaknya memeriksa dan 86 mobil, 15 motor diputar balikkan. Serta juga lakukan rapid tes sebanyak 31 pengendara yang tak melengkapi surat-surat dilakukan rapid tes hasilnya negatif semua, " Tambahnya.(Rif/lintasmojo)
Komentar

Tampilkan

Terkini