-->

8 Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Jombang

15 Januari 2021, 5:43:00 PM WIB Last Updated 2021-01-15T10:43:42Z

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang kembali membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jombang. Dengan menangkap 8 orang pelaku di tempat yang berbeda dalam kurun waktu tidak sampai satu hari. 
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total hampir 10 gram sabu. Dan polisi juga berhasil menyita sejumlah ponsel, alat isap dan uang tunai.
Penangkapan pelaku bermula, saat petugas memancing dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian salah satu anggota polisi melakukan undercover transaksi dengan salah satu pengedar di wilayah Kecamatan Jombang.
Ketika dilakukan undercover, petugas langsung mengamankan pemuda bernama Eko Dwi Agus Saputro alias Kodok (29) warga Tambakrejo, Jombang yang sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Dari situ, kemudian terbongkar jaringan diatasnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, para pelaku yang diringkus telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Dan para tersangka tersebut, terbagi dalam dua jaringan kelompok. Kodok (29), Imam Rofiudin alias Sadak (41) dan Moh Fatoni alias Londo (36) merupakan jaringan kelompok Mujianto alias Meteng (31).
Kemudian tersangka Ach Rifai alias Mein (47) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang memiliki jaringan kelompok Andik Porwanto (39), Ravi Adi Cahyono (26) dan Sukirman alias Kirman (39). 
"Mereka mendapatkan sabu itu dari Mojokerto dengan sistem ranjau. Untuk bandarnya kabur saat kita gerebek di rumahnya, yaitu inisial JP dan BB. Keduanya sudah kita tetapkan DPO," kata AKP M Mukid, Jumat (15/1) sore.
Dihadapan penyidik kepolisian, mereka beralasan melakoni bisnis barang haram itu karena faktor ekonomi. Penghasilan tersangka Meteng sebagai kuli bangunan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Begitu juga dengan tersangka Mein yang bekerja sebagai karyawan musim di pabrik gula, dianggap masih kurang memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.
"Mereka beralasan karena faktor ekonomi. Untuk harga sabu, di beli dengan harga Rp1,1juta dan dijual dengan harga Rp1,3 juta per gram. Tersangka menjual dalam kemasan paket hemat dengan harga Rp300 ribu per paket," terangnya.
Lebih lanjut Mukid menjelaskan, aktivitas dua kelompok penikmat kristal putih tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir di masa pandemi COVID-19. Selain ketagihan, tujuan mereka mengonsumsi sabu untuk bersenang-senang.
"Sejauh ini, keluarga para tersangka tidak pernah mengetahui jika selama ini mereka menjadi pengedar dan pengguna sabu. Karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi," pungkas AKP M Mukid.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kini mendekam di sel tahanan. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jang)
Komentar

Tampilkan

Terkini