-->

Kelurahan Wajib Punya Data Warganya yang bekerja Luar Kota Maupun Pulang Kampung

11 April 2020, 2:42:00 PM WIB Last Updated 2020-04-11T07:42:28Z

Memutus mata rantai Penyebaran Virus corona (Covid-19) di wilayah Kota Mojokerto bagi pendatang maupun warganya yang datang dan bekerja di luar kota menjadi atensi bagi Satgas Percepatan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Kota Mojokerto.
Untuk antisipasi bagi penumpang umum sudah tersedia posko Observasi Covid-19 Pemerintah Kota Mojokerto yang berada di dua tempat yakni Stasiun Mojokerto dan Terminal Kertajaya Mojokerto. Sedangkan untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor sudah terpantau dari pihak kelurahan se Kota Mojokerto.
Gaguk Tri Prasetya ATD, MM, Kepala Dishub dan Plt Kepala Kominfo Kota Miojokerto menerangkan jika ada pendatang maupun bekerja diluar kota, pihak kelurahan wajib mendata dan dipastikan tanggap dengan mendatangi langsung yang bersangkutan.
" Posko-posko disetiap kelurahan sudah siap jemput jika ada pendatang maupun bekerja diluar kota. Pihak kelurahan sudah mempunyai data warganya yang bekerja di luar kota maupun pulang kampung," jelasnya.
Kembali dijelaskan, jika mendapati warga kota yang pulang kampung atau bekerja di luar kota, diwajibkan melapor sebelum masuk rumah, hal ini dilakukan untuk sterilisasi hingga isolasi.
" Jika warga tersebut sehat, selanjutnya diarahkan atau dianjurkan untuk isolasi mandiri dirumah (kamar) sebelum bertemu dengan keluarganya dan warga sekitarnya," pungkas Gaguk.(rey/lintasmojo)


Komentar

Tampilkan

Terkini