-->

Waktu Pemutihan kurang 2 Minggu

27 November 2018, 11:19:00 AM WIB Last Updated 2018-11-27T08:43:57Z
Tinggal dua pekan terhitung hari ini layanan pemutihan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama (BBN) kendaraan bermotor gratis, yang berakhir pada 15 Desember 2018 mendatang.
Terlihat pagi ini, KB Samsat Kota Mojokerto maupun mojokerto masih dipenuhi wajib pajak, selasa (27/11). Tampak loket cek fisik maupun drive thru.
Menurut Baur STNK Polres Mojokerto Kota, Aiptu Budi Jabrik menuturkan kepada masyarakat dianjurkan dari pada batas waktu habis, dianjurkan segera melakukan pembayaran pajak. Sebab ditakutkan akan masuk habis layanan pemutihan.
" jadi segera lah ke kb samsat untuk melakukan pelunasan pajak, takutnya antrian banyak bisa bisa masuk pelayanan non pemutihan,"terangnya.(Rey/lintasmojo)

Komentar

Tampilkan

Terkini